Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Kode Etik terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi:
a. bersedia menerima dan memberi kritik yang konstruktif;
b. menghormati norma ilmiah keilmuan masing-masing; dan
c. mengendalikan diri dalam berinteraksi.
Koreksi Anda
