Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi: a. bersedia menerima dan memberi kritik yang konstruktif; b. menghormati norma ilmiah keilmuan masing-masing; dan c. mengendalikan diri dalam berinteraksi.
Koreksi Anda