Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi : a. berpenampilan, berbusana rapi dan sopan; b. tidak memakai dan/atau mengedarkan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya baik di lingkungan kantor maupun luar kantor; c. menerima umpan balik secara obyektif; dan d. berperilaku hemat energi dan air.
Koreksi Anda