Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Kode Etik terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi :
a. berpenampilan, berbusana rapi dan sopan;
b. tidak memakai dan/atau mengedarkan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya baik di lingkungan kantor maupun luar kantor;
c. menerima umpan balik secara obyektif; dan
d. berperilaku hemat energi dan air.
Koreksi Anda
