Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Kode Etik terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. menghormati agama/kepercayaan, suku, budaya, dan adat istiadat yang berlaku;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dengan baik dan tidak diskriminatif;
c. tidak merendahkan/meremehkan martabat orang lain;
d. tidak melakukan pelecehan seksual; dan
e. tidak membawa senjata tajam.
Koreksi Anda
