Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. menghormati agama/kepercayaan, suku, budaya, dan adat istiadat yang berlaku; b. memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dengan baik dan tidak diskriminatif; c. tidak merendahkan/meremehkan martabat orang lain; d. tidak melakukan pelecehan seksual; dan e. tidak membawa senjata tajam.
Koreksi Anda