Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Kode Etik terhadap organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. bersikap jujur, tegas dan loyal dalam melaksanakan tugas dan wewenang;
b. konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kerja;
c. bekerja kreatif dan inovatif secara berdaya guna, berhasil guna dan tepat guna;
d. tidak memanfaatkan data dan atau informasi kedinasan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau pihak lain;
e. menjaga kerahasiaaan informasi dan data yang dimiliki dalam pelaksanaan tugas dengan cara :
1. mengamankan data atau berkas;
2. mengamankan kode sandi (password) komputer dan tidak membocorkan kepada Pegawai Negeri Sipil dan pihak lain yang tidak berhak;
3. memusnahkan dokumen yang tidak terpakai sesuai dengan prosedur yang berlaku;
4. tidak mengizinkan orang yang tidak berhak berada dalam ruangan kerja.
f. bertanggung jawab dalam memelihara dan mengamankan dokumen dan inventaris kantor dengan sebaik-baiknya;
g. tidak menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain tanpa seizin pejabat yang berwenang;
h. tidak memanfaatkan kewenangan jabatan dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain;
i. tidak menerima dan/atau memberi fasilitas baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya seperti hiburan, jamuan, perjalanan wisata, bantuan dana dan jasa lainnya;
j. tidak melakukan pertemuan dengan pihak lain dalam urusan kantor untuk kepentingan diri sendiri/golongan/kelompok;
k. melaporkan kepada atasannya jika ada situasi konflik kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas;
l. menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman, dan nyaman serta peduli dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja;
m. tanggap terhadap laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan; dan
n. bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan/atau partai politik.
Koreksi Anda
