Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Kode Etik terhadap kehidupan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara RI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah;
b. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
