Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik terhadap kehidupan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara RI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah; b. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda