Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Kode Etik bertujuan :
a. meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b. menjamin terpeliharanya tata tertib;
c. menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan terciptanya iklim kerja yang kondusif;
d. menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional;
dan
e. meningkatkan citra dan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan unit kerja.
Koreksi Anda
