Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik bertujuan : a. meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil; b. menjamin terpeliharanya tata tertib; c. menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan terciptanya iklim kerja yang kondusif; d. menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional; dan e. meningkatkan citra dan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan unit kerja.
Koreksi Anda