Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
2. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
3. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan Kode Etik.
4. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.
5. Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
6. Terperiksa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
7. Saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan mengenai suatu peristiwa yang berhubungan dengan perkara Terperiksa.
8. Saksi ahli adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik.
9. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat, Pegawai Negeri Sipil atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang dan/atau atasan Pegawai Negeri Sipil.
10. Pengaduan adalah pemberitahuan secara tertulis disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang dan/atau atasan Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Koreksi Anda
