Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN PENETAPAN CEKUNGAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
Rancangan penetapan cekungan air tanah yang telah disusun oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianggap telah disusun sesuai Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
