Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN PENETAPAN CEKUNGAN AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan penetapan cekungan air tanah dilakukan melalui : a. identifikasi cekungan air tanah; b. penentuan batas cekungan air tanah; dan c. konsultasi publik. (2) Identifikasi cekungan air tanah, penentuan batas cekungan air tanah dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda