Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PLTA dengan kapasitas di atas 10 MW (sepuluh megawatt) dan/atau PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan dan/atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna baik yang dalam proses pembangunan, dan/atau dalam proses penyelesaian PJBL, ataupun yang dalam proses perpanjangan PJBL, maka berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id