Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PLTA dengan kapasitas di atas 10 MW (sepuluh megawatt) dan/atau PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan dan/atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna baik yang dalam proses pembangunan, dan/atau dalam proses penyelesaian PJBL, ataupun yang dalam proses perpanjangan PJBL, maka berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
