Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya IUPTL, badan usaha wajib memulai tahapan pembangunan fisik PLTA.
(2) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya IUPTL, badan usaha belum memulai tahapan pembangunan fisik PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) harus memberikan sanksi berupa penurunan harga yang diterapkan pada harga pembelian tenaga listrik untuk 8 (delapan) tahun pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. keterlambatan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenakan penurunan harga pembelian sebesar 1% (satu persen);
b. keterlambatan lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan penurunan harga pembelian sebesar 2% (dua persen);
c. keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan dikenakan penurunan harga pembelian sebesar 3% (tiga persen).
(3) Keterlambatan dimulainya tahapan pembangunan yang diakibatkan faktor yang diluar kendali badan usaha (force majeure) dapat dipertimbangkan untuk tidak dikenakan sanksi.
(4) Kondisi force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam dokumen PJBL.
(5) Dalam hal setelah jangka waktu 15 (lima belas) bulan sejak diterbitkannya IUPTL badan usaha gagal memulai tahapan pembangunan fisik PLTA, maka:
a. penetapan badan usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik dicabut oleh Dirjen EBTKE;
b. kepada badan usaha tersebut dikenakan larangan untuk mengajukan permohonan sejenis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal pencabutan; dan
c. seluruh dana deposito yang telah diserahkan sertifikatnya dan belum digunakan untuk kebutuhan pembangunan fisik PLTA menjadi milik negara.
Koreksi Anda
