Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dapat menggunakan deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) secara bertahap untuk kebutuhan pembangunan fisik PLTA setelah terbitnya IUPTL.
(2) Usulan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dirjen EBTKE dengan melampirkan bukti telah tersedianya pemenuhan pembiayaan (financial close), salinan IUPTL, dan rencana penggunaan dana deposito dimaksud.
Koreksi Anda
