Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang telah menandatangani PJBL dan telah melakukan pemenuhan pembiayaan (financial close) wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUPTL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha harus menyampaikan salinan IUPTL kepada Dirjen EBTKE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id