Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang telah menandatangani PJBL dan telah melakukan pemenuhan pembiayaan (financial close) wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUPTL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha harus menyampaikan salinan IUPTL kepada Dirjen EBTKE.
Koreksi Anda
