Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) bulan sejak tanggal ditandatanganinya PJBL, badan usaha wajib mencapai pemenuhan www.djpp.kemenkumham.go.id
pembiayaan (financial close) untuk kebutuhan pembangunan fisik PLTA dan menyampaikan buktinya kepada Dirjen EBTKE.
(2) Dalam hal setelah jangka waktu 15 (lima belas) bulan sejak ditandatanganinya PJBL, badan usaha tidak menyediakan keseluruhan dana dan menyampaikan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
a. penetapan badan usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik dicabut oleh Dirjen EBTKE;
b. kepada badan usaha tersebut dikenakan larangan untuk mengajukan permohonan sejenis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal pencabutan; dan
c. dana sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai deposito yang telah diserahkan sertifikatnya menjadi milik negara.
Koreksi Anda
