Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT PLN (Persero) wajib menyediakan model PJBL dari PLTA dengan kapasitas pembangkitan sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt), dan mempublikasikan model dimaksud melalui website PT PLN (Persero) paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda