Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya IUPTL sementara, badan usaha harus menyampaikan studi kelayakan (feasibility study) dan dokumen yang diperlukan untuk keperluan penandatanganan PJBL secara lengkap kepada PT PLN (Persero).
(2) PT PLN (Persero) dan badan usaha wajib menandatangani PJBL dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah badan usaha melengkapi keseluruhan dokumen yang dipersyaratkan dan menyampaikan salinan PJBL dimaksud kepada Dirjen EBTKE.
(3) Dalam hal PJBL belum ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan badan usaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah badan usaha melengkapi keseluruhan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka:
a. penetapan badan usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik dicabut oleh Dirjen EBTKE;
b. kepada badan usaha tersebut dikenakan larangan untuk mengajukan permohonan sejenis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal pencabutan; dan
c. dana sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai deposito yang telah diserahkan sertifikatnya menjadi milik negara.
Koreksi Anda
