Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang telah menyampaikan sertifikat deposito kepada Dirjen EBTKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUPTL sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan IUPTL sementara, badan usaha harus menyampaikan salinan IUPTL sementara kepada Dirjen EBTKE.
Koreksi Anda
