Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik wajib menyampaikan sertifikat deposito sebesar 5% (lima persen) dari total investasi pembangunan PLTA kepada Dirjen EBTKE paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penetapannya sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik. (2) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kerja badan usaha tidak dapat menyampaikan sertifikat deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penetapannya sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik dicabut oleh Dirjen EBTKE, dan kepada badan usaha tersebut dikenakan larangan untuk mengajukan permohonan sejenis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal pencabutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda