Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) wajib menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLTA setiap 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal penetapannya kepada Dirjen EBTKE sampai dengan commercial operation date (COD) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direksi PT PLN (Persero).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id