Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) wajib menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLTA setiap 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal penetapannya kepada Dirjen EBTKE sampai dengan commercial operation date (COD) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direksi PT PLN (Persero).
Koreksi Anda
