Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Dirjen EBTKE melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan penetapan badan usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik.
(2) Berdasarkan penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen EBTKE MENETAPKAN keputusan pemberian atau penolakan permohonan penetapan badan usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Keputusan pemberian penetapan badan usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direksi PT PLN (Persero).
(4) Dalam hal permohonan penetapan badan usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik ditolak, Dirjen EBTKE memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakannya.
Koreksi Anda
