Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang berminat memanfaatkan tenaga air untuk pembangkit listrik dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh www.djpp.kemenkumham.go.id megawatt), terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada Dirjen EBTKE untuk ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. profil badan usaha; b. dokumen perizinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. hasil studi kelayakan awal (pre feasibility study) yang secara teknis telah diverifikasi oleh PT PLN (Persero); d. perkiraan total investasi yang diperlukan untuk pembangunan PLTA; e. jadwal pelaksanaan pembangunan hingga commercial operation date (COD); f. pernyataan ketersediaan lahan; g. pernyataan kesanggupan menyampaikan sertifikat deposito sebesar 5% (lima persen) dari total investasi pembangunan PLTA dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan badan usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik; h. pernyataan telah memahami dan sanggup menjalankan isi PJBL dari PLTA dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) yang dipublikasikan oleh PT PLN (Persero); dan i. pernyataan kesediaan secara sadar dan bertanggung jawab untuk menerima dan melaksanakan sanksi, termasuk untuk menyetorkan sejumlah dana ke Kas Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) PT PLN (Persero) menyelesaikan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen studi kelayakan awal (pre feasibility study) diterima secara lengkap. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh badan usaha secara tertulis kepada Dirjen EBTKE dengan menggunakan format surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id