Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun sejak commercial operation date (COD).
(2) PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
