Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun sejak commercial operation date (COD). (2) PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda