Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah memiliki IUPTL. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai: a. persetujuan penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero); dan b. persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda