Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional dan meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan, Pemerintah memberi kesempatan kepada badan usaha untuk memanfaatkan tenaga air untuk PLTA.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, koperasi, atau swadaya masyarakat yang didirikan untuk berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda
