Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM GEOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Museum adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
