Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM GEOLOGI
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, serta pelaksanaan administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga, pelaporan dan kearsipan.
Koreksi Anda
