Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM GEOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Museum Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta pengelolaan kerja sama;
b. pelaksanaan pengelolaan koleksi geologi;
c. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan konservasi koleksi geologi;
d. pelaksanaan peragaan dan pameran koleksi geologi;
e. pelaksanaan bimbingan edukasi dan penyebarluasan informasi koleksi geologi;
f. pengelolaan sarana dan prasarana; dan
g. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
