Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM GEOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Museum Geologi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program serta pengelolaan kerja sama; b. pelaksanaan pengelolaan koleksi geologi; c. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan konservasi koleksi geologi; d. pelaksanaan peragaan dan pameran koleksi geologi; e. pelaksanaan bimbingan edukasi dan penyebarluasan informasi koleksi geologi; f. pengelolaan sarana dan prasarana; dan g. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id