Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) mengusulkan kepada Menteri mengenai penetapan WIUP dengan dilampiri:
a. koordinat WIUP yang disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan
b. peta WIUP yang digambarkan dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
