Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan WIUP dalam rangka penawaran WIUP dengan cara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui evaluasi teknis dan ekonomi. (2) Untuk pelaksanaan evaluasi teknis dan ekonomi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim penyiapan WIUP. (3) Tim penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan wakil dari: a. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; b. Badan Geologi; c. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; d. Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; e. instansi terkait; dan f. pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota setempat. (4) Tim penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil evaluasi teknis dan ekonomi kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda