Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyiapkan WIUP mineral logam atau WIUP batubara dalam WUP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk ditawarkan dengan cara lelang kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
(2) Penyiapan WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data antara lain:
a. hasil kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penetapan WP;
b. eksplorasi dalam WP;
c. hasil evaluasi terhadap WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang dikembalikan oleh pemegang IUP;
d. hasil evaluasi terhadap wilayah KK atau wilayah PKP2B yang telah dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. hasil evaluasi terhadap WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang IUP-nya berakhir; dan/atau
f. hasil evaluasi terhadap wilayah KK dan/atau wilayah PKP2B yang kontrak atau perjanjiannya telah berakhir.
Koreksi Anda
