Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal WUP mineral bukan logam atau WUP batuan tumpang tindih dengan WUP mineral logam atau WUP batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 maka dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan tidak berlaku ketentuan untuk mendapatkan hak prioritas atau hak keutamaan untuk mengusahakan mineral logam dan batubara dalam WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan.
Koreksi Anda
