Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam MENETAPKAN WUP mineral radioaktif, WUP mineral logam dan WUP batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat tumpang tindih dengan WUP mineral bukan logam atau WUP batuan. (2) Dalam hal Menteri MENETAPKAN WUP mineral radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tumpang tindih dengan pemegang WIUP mineral logam, WIUP mineral bukan logam, WIUP batuan dan/atau WIUP batubara maka instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran harus melakukan koordinasi dengan pemegang WIUP mineral logam, WIUP mineral bukan logam, WIUP batuan dan/atau WIUP batubara. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka untuk membuat perjanjian kerjasama pengusahaan WIUP yang tumpang tindih, dengan prinsip saling menguntungkan. (4) Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran mengajukan penugasan kepada Menteri dalam rangka penetapan WIUP mineral radioaktif disertai dengan perjanjian kerja sama pengusahaan WIUP yang tumpang tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda