Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam 1 (satu) WUP mineral logam atau WUP batubara dapat ditetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUP.
(2) WIUP mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) komoditas tambang mineral logam utama termasuk mineral ikutannya.
(3) Mineral ikutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan komoditas tambang mineral logam lainnya yang berasosiasi dengan mineral logam utama.
Koreksi Anda
