Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada lokasi WIUP mineral logam yang telah ditetapkan dalam suatu WIUP awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditemukan komoditas tambang mineral logam lainnya yang bukan asosiasi mineral logam maka Menteri MENETAPKAN WIUP baru untuk komoditas tambang mineral logam lainnya. (2) Dalam hal pada lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang telah ditetapkan dalam suatu WIUP awal ditemukan golongan komoditas tambang yang berbeda maka Menteri MENETAPKAN WIUP baru untuk golongan komoditas tambang tersebut dalam suatu WUP baru. (3) Penetapan WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang tumpang tindih dengan WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/ walikota setempat. (4) Apabila dalam WIUP mineral logam atau WIUP batubara terdapat komoditas tambang mineral bukan logam atau komoditas tambang batuan yang diminati oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan maka dapat ditetapkan WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda