Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan : a. analisis atas capaian kinerja setiap unit utama dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; b. evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Pasal.id