Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pimpinan Unit di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral agar menyusun Indikator Kinerja Utama untuk ditetapkan Pimpinan Unit Utama dan menentukan target masing-masing Indikator Kinerja Utama setiap tahun.
Koreksi Anda
