Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Unit di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral agar menyusun Indikator Kinerja Utama untuk ditetapkan Pimpinan Unit Utama dan menentukan target masing-masing Indikator Kinerja Utama setiap tahun.
Koreksi Anda