Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit utama di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk MENETAPKAN rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan organisasi dan dokumen Rencana Strategis Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Pasal.id