Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Indikator Kinerja Utama Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan unit-unit utama di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda