Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau Kontrak Karya mineral logam dapat mencairkan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian setelah diberikan kesempatan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) mampu mencapai paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari target setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau Kontrak Karya mineral logam setelah diberikan kesempatan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) tetap tidak memenuhi target, jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian tidak dapat dicairkan.
(3) Jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicairkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi.
Koreksi Anda
