Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau www.djpp.kemenkumham.go.id
Kontrak Karya mineral logam tidak mencapai paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari target setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan penolakan pencairan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau Kontrak Karya mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kesempatan pertama untuk memenuhi target dalam jangka waktu 1 x 6 (satu kali enam) bulan berikutnya.
(3) Apabila setelah diberikan kesempatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau Kontrak Karya mineral logam masih belum memenuhi target, diberikan kesempatan kedua untuk memenuhi target dalam jangka waktu 1 x 6 (satu kali enam) bulan berikutnya.
Koreksi Anda
