Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan pencairan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan pencairan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kalender terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id