Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan untuk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pemurnian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan untuk Mineral Bukan Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan;
c. Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan untuk Batuan yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan;
d. Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan untuk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan; dan
e. Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor untuk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan termasuk lumpur anoda dan tembaga telurid sebagai produk samping hasil Pemurnian konsentrat tembaga.
Koreksi Anda
