Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, serta Kontrak Karya mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat
(3) hanya dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum pengolahan dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 12 Januari 2017.
(2) Pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dan tembaga telurid sebagai produk samping hasil Pemurnian konsentrat tembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) hanya dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu lumpur anoda dan tembaga telurid dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat sampai dengan tanggal 12 Januari 2017 sepanjang belum dapat dilakukan Pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum Pemurnian.
Koreksi Anda
