Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
(1) Sebelum mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan, pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi www.djpp.kemenkumham.go.id
Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau Kontrak Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib mendapatkan Rekomendasi.
(2) Sebelum mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan dan mendapatkan Persetujuan Ekspor, pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, serta Kontrak Karya mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), wajib mendapatkan Rekomendasi.
(3) Sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor, pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dan tembaga telurid sebagai produk samping hasil Pemurnian konsentrat tembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), wajib mendapatkan Rekomendasi.
Koreksi Anda
