Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi www.djpp.kemenkumham.go.id Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau Kontrak Karya dapat melakukan penjualan ke luar negeri: a. Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pemurnian; dan/atau b. Mineral Bukan Logam atau Batuan yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan, dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan dan mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. (3) Pemegang Kontrak Karya mineral logam yang telah melakukan sebagian Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan dan mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. (4) Pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dan tembaga telurid sebagai produk samping hasil Pemurnian konsentrat tembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu lumpur anoda dan tembaga telurid dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan dan mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda