Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk Tim Teknis untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); b. perpanjangan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); c. persetujuan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); d. persetujuan besaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan e. persetujuan pencairan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1). (2) Tim teknis menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal yang akan digunakan sebagai dasar untuk: a. menerbitkan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); b. menerbitkan perpanjangan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); c. memberikan persetujuan atau penolakan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); d. memberikan persetujuan atau penolakan besaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan e. persetujuan pencairan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (1).
Koreksi Anda