Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau Kontrak Karya mineral logam menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dalam rangka permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor. (2) Penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan oleh: a. pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam atau Kontrak Karya mineral logam apabila IUP Operasi Produksi mineral logam atau Kontrak Karya mineral logam membangun sendiri fasilitas Pemurnian; b. pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam atau Kontrak Karya mineral logam apabila IUP Operasi Produksi mineral logam atau Kontrak Karya mineral logam membangun sendiri fasilitas Pemurnian sekaligus melakukan kerja sama dengan pihak lain; c. pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam atau Kontrak Karya mineral logam yang melakukan kerja sama pembangunan fasilitas pemurnian dengan pemegang Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; atau d. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang membangun sendiri fasilitas Pemurnian dan telah melakukan Pengolahan bijih menjadi konsentrat mineral logam. (3) Penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di tempatkan pada Bank Pemerintah di INDONESIA berbentuk Badan Usaha Milik Negara berupa rekening bersama (escrow account) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan dalam mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat. (5) Penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau Kontrak Karya mineral logam untuk melaksanakan kewajiban peningkatan nilai tambah melalui pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri.
Koreksi Anda