Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kalender terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri ditolak, penolakan tersebut disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya beserta saran perbaikan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri.
(4) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, Kontrak Karya mineral logam, atau Izin Usaha Industri mengajukan kembali permohonan persetujuan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 berdasarkan saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
