Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, Kontrak Karya mineral logam, atau Izin Usaha Industri mengajukan permohonan persetujuan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b atau ayat (3) huruf c kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dalam rangka permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor.
(2) Permohonan persetujuan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan Format Surat Permohonan dan Jadwal Pembangunan Fasilitas Pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VA dan Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
