Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) dilakukan untuk MENETAPKAN:
a. jenis dan mutu produk yang telah sesuai dengan batasan mínimum pengolahan Mineral Logam atau lumpur anoda dan tembaga telurid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. jumlah tertentu penjualan ke luar negeri yang ditentukan berdasarkan pertimbangan:
1. kinerja pengelolaan lingkungan;
2. jumlah cadangan yang merupakan cadangan sisa yang dihitung dari cadangan tertambang dikurangi jumlah kebutuhan fasilitas Pemurnian;
3. kapasitas input fasilitas Pemurnian; dan
4. kemajuan pembangunan fasilitas Pemurnian.
(2) Kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 harus mencapai paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari target setiap 6 (enam) bulan.
(3) Penghitungan besaran jumlah tertentu penjualan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan setelah pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, Kontrak www.djpp.kemenkumham.go.id
Karya mineral logam, atau Izin Usaha Industri memenuhi persyaratan kinerja pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d atau huruf e, atau ayat (3) huruf e.
Koreksi Anda
