Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) dilakukan untuk MENETAPKAN: a. jenis dan mutu produk yang telah sesuai dengan batasan mínimum pengolahan Mineral Logam atau lumpur anoda dan tembaga telurid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. jumlah tertentu penjualan ke luar negeri yang ditentukan berdasarkan pertimbangan: 1. kinerja pengelolaan lingkungan; 2. jumlah cadangan yang merupakan cadangan sisa yang dihitung dari cadangan tertambang dikurangi jumlah kebutuhan fasilitas Pemurnian; 3. kapasitas input fasilitas Pemurnian; dan 4. kemajuan pembangunan fasilitas Pemurnian. (2) Kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 harus mencapai paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari target setiap 6 (enam) bulan. (3) Penghitungan besaran jumlah tertentu penjualan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan setelah pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, Kontrak www.djpp.kemenkumham.go.id Karya mineral logam, atau Izin Usaha Industri memenuhi persyaratan kinerja pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d atau huruf e, atau ayat (3) huruf e.
Koreksi Anda